JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 masih menjadi perhatian publik pada September 2025. Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU periode Juni–Juli 2025 kepada 15,9 juta pekerja. Pencairan tahap tersebut berakhir pada Agustus 2025.
Tak hanya pekerja, pemerintah juga menyalurkan BSU Rp600.000 untuk guru PAUD. Bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), serta satuan PAUD sejenis, dengan pencairan langsung melalui rekening bank penyalur resmi.
Mengacu pada Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025, batas waktu aktivasi rekening penerima BSU guru PAUD ditetapkan hingga 30 Januari 2026. Jika tidak diaktifkan hingga batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi apakah BSU pekerja cair lagi di September 2025. Namun, pemerintah tengah mengkaji kelanjutan program ini pada kuartal III dan IV-2025.
“BSU kemungkinan besar berlanjut karena terbukti efektif. Jadi akan diteruskan pada triwulan III dan IV,” kata Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar.