Bukan hanya gaji, tunjangan, dan biaya operasional, wali kota juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.
"Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan," bunyi Pasal 6.
Berdasarkan data LHKPN yang tercatat di KPK, Arlan memiliki total kekayaan senilai Rp17 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
18 aset tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir senilai Rp5,87 miliar
Alat transportasi dan mesin (motor, truk, buldoser, mobil) senilai Rp4,92 miliar
Harta bergerak lainnya sebesar Rp202 juta