"Plt sampai kapan belum tahu dan baru 2 hari ini," katanya.
Mengutip surat Mensesneg Nomor B-20/M/S/AN.00.03/09/2025, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian BUMN, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Dony Oskaria untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab Menteri BUMN.
Keputusan ini berlaku sampai dengan terdapat arahan lain dari Prabowo atau diangkatnya Menteri BUMN definitif.
(Feby Novalius)