Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Perpanjang SKCK di Kota Lain? Begini Caranya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 19 September 2025 |19:19 WIB
 Bolehkah Perpanjang SKCK di Kota Lain? Begini Caranya
Bolehkah Perpanjang SKCK di Kota Lain? Begini Caranya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bolehkah perpanjang SKCK di kota lain? Tentu ini menjadi pertanyaan masyarakat yang ingin memperpanjang 
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat ini biasa digunakan untuk berbagai keperluan administratif melamar pekerjaan, melanjutkan studi, pembuatan paspor atau visa dan sebagainya.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang. Sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp30.000

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Demikian melansir laman skck.polri.go.id, Jakarta.

Selain itu, masyarakat bisa juga bisa melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan di mana saja melalui Superapps Presisi Polri yang merupakan wadah seluruh pelayanan publik Polri.

Tata Cara Mendapatkan SKCK

1. Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

2. Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

 

Lalu bolehkah perpanjang SKCK di kota lain? 

Jika SKCK telah melewati masa berlaku, masyarakat bisa melakukan perpanjangan di tingkat Polsek, Polres, atau Polda yang sesuai dengan domisili KTP pemohon.

Apabila SKCK sudah mati selama lebih dari satu tahun, biasanya syarat yang harus dipenuhinya cukup rumit. Meskipun demikian, masyarakat masih bisa melakukan perpanjangan meskipun memiliki domisili yang berbeda dengan KTP selama melengkapi dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan.

Perpanjang SKCK di kota lain, jawabannya bisa. Perpanjangan SKCK bisa dilakukan oleh orang lain (diwalikan) jika tinggal di domisili yang berbeda dengan KTP. Berikut langkah-langkahnya:

- Urus rumus sidik jari di Polres terdekat tempat tinggal saat ini.
- Fotokopi dan kirimkan kepada kerabat (wali) yang akan melakukan perpanjangan SKCK 
- Siapkan berkas atau dokumen-dokumen yang diperlukannya.
- Kirimkan berkas tersebut kepada kerabat (wali).
- Oleh kerabat (wali) mendatangi Polsek, Polres, atau Polda untuk pengurusan perpanjangan SKCK atas nama anda.
- Bayar administrasi sebesar Rp30 ribu.
- Setelah semua prosedur selesai, mintalah SKCK yang sudah jadi dan kirimkan kepada anda.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement