Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cair Lagi di September 2025?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 20 September 2025 |07:01 WIB
 Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cair Lagi di September 2025?
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cair Lagi di September 2025? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di BPJS Ketenagakerjaan. BSU kembali menjadi perhatian publik pada September 2025 usai pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi 8+4+5.

Setelah sempat disalurkan pada periode Juni–Juli sebagai stimulus ekonomi, pencairan BSU kini kembali dinanti oleh para pekerja. Program BSU 2025 diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000. Dana BSU disalurkan secara sekaligus melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun PT Pos Indonesia. 

Lalu apakah BSU 2025 cair lagi di September? Sampai saat ini belum ada jawaban pasti dari pemerintah. Hanya saja, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah mengkaji rencana perpanjangan BSU untuk pekerja pada kuartal III dan kuartal IV-2025 karena dinilai efektif membantu pekerja.

Namun, dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5 tidak ada BSU untuk pekerja. Salah satu insentif yang diberikan pemerintah untuk pekerja adalah fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Dari insentif ini, para pekerja akan mendapatkan tambahan penghasilan kepada pekerja penerima stimulus ini sekitar Rp60.000-Rp400.000 per bulan.

Tidak hanya pekerja, pemerintah juga menyalurkan BSU bagi guru PAUD dengan nilai yang sama, yakni Rp600.000 dan langsung masuk ke rekening penerima.

 

Namun untuk mengingat kembali, berikut ini penerima BSU 2025 yang dicairkan pada periode Juni-Juli 2025: 

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan 
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sementara, khusus guru dan tenaga kependidikan, cek status penerima BSU melalui info.gtk.dikdasmen.go.id.

Sasaran utama BSU Guru PAUD 2025 adalah pendidik nonformal di KB, TPA, dan SPS. Berdasarkan data Kemendikdasmen, kuota penerima ditetapkan sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia. Pemerintah menetapkan kriteria penerima BSU Guru PAUD 2025 sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.

Baca selengkapnya: Ini Link Resmi dan Cara Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement