Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Terbaru 2025 Usai Ada Kenaikan Gaji ASN dari Prabowo, Ini Besarannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 22 September 2025 |12:30 WIB
Gaji PNS Terbaru 2025 Usai Ada Kenaikan Gaji ASN dari Prabowo, Ini Besarannya
Gaji PNS Terbaru 2025 Usai Ada Kenaikan Gaji ASN dari Prabowo, Ini Besarannya (Foto: PANRB)
A
A
A

JAKARTA - Gaji PNS terbaru 2025 usai ada penetapan kenaikan gaji ASN dari Presiden Prabowo Subianto. Gaji ASN naik usai Prabowo mengubah beberapa program kerja 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. 

Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN. Kenaikan gaji ASN akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," bunyi poin tersebut.

Tidak hanya gaji pokok, pemerintah juga berencana untuk menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Kebijakan ini sebagai upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif yang akan tergambar dari aspek penggajian penghargaan, dan disiplin Indeks Sistem Merit menjadi 67% serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61%.

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," tulisnya.

Menurut kabar, kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara yang akan berlaku mulai Oktober 2025. Meskipun kenaikan gaji mulai berlaku sejak Oktober 2025, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025. 

Berdasarkan Perpres 79/2025, persentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja ASN, khususnya yang berada di sektor-sektor penting.

Berikut adalah rincian kenaikan gaji yang ditetapkan:

- Golongan I & II: Kenaikan gaji sebesar 8%
- Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
- Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%

 

Berikut ini Okezone rangkum gaji PNS yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600  
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700  
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700  
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400  

2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400  
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500  
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200  
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600  

3. Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200  
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800  
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500  
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700  

4. Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900  
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300  
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400  
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500  
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement