JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu soal prosedur pencalonan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Purbaya menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami pastikan prosedur panitia seleksi (pansel) sesuai dengan undang-undang yang ada. Jadi, enggak ada yang melanggar satu pun," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Menurut Purbaya, proses seleksi dilakukan dengan cepat namun tetap mengikuti prosedur. Mulai dari penetapan pansel, pengiriman nama calon ke Presiden, hingga pengiriman nama ke DPR, semuanya diselesaikan dalam waktu singkat.
"Jadi, kami bukan terabas-terabas. Tapi kami percepat komunikasi dan pelaksanaan tiap langkah yang ada," ujarnya.
Purbaya menjelaskan, munculnya nama Anggito belakangan dalam daftar calon disebabkan dirinya, yang sebelumnya merupakan calon ketua, ditunjuk sebagai Menteri Keuangan. Kekosongan ini kemudian diisi oleh Anggito, yang dinilai Purbaya memiliki pengalaman dan kemampuan mumpuni di sektor keuangan.
"Kan tadinya calonnya saya. Begitu saya enggak ada, mereka enggak berani milih. Ya ada calon yang kuat, dan Pak Anggito itu orang yang kuat dan punya pengalaman kuat di sektor keuangan. Jadi, dia tahu betul apa yang dikerjakan dan LPS-nya enggak berhenti, jalannya enggak lambat," jelas dia.
Perlu diketahui, Anggito Abimanyu secara resmi telah terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS periode 2025-2030, setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI pada Senin (22/9/2025).
Bersamaan dengan Anggito, Komisi XI DPR juga menetapkan nama-nama lain, yaitu Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua DK LPS, Doddy Zulverdi sebagai Anggota DK LPS bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, dan Ferdinan Dwikoraja Purba sebagai Anggota DK LPS bidang Program Penjaminan Polis.
"Keputusan Komisi XI DPR RI ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
(Taufik Fajar)