Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Revisi ini muncul di tengah wacana untuk mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Perubahan ini bertujuan agar fungsi Kementerian BUMN yang kini sebagian besar sudah diambil oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat diakomodir.
Saat ini, Kementerian BUMN praktis hanya berfungsi sebagai regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
Selain itu, revisi UU juga dilakukan untuk memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN, termasuk larangan bagi wakil menteri untuk menjabat sebagai komisaris BUMN.
DPR berupaya agar revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang, yaitu sebelum 2 Oktober 2025.
(Taufik Fajar)