JAKARTA - Link resmi pencairan bansos PKH dan BPNT di September 2025. Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada 2025, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Masyarakat penerima manfaat bansos PKH dan BPNT dapat mengecek status pencairan secara online melalui situs resmi http://cekbansos.kemensos.go.id
Sejak 2025, Kemensos menggunakan basis data baru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima bansos.
"Penyaluran bansos kita akan memasuki triwulan ke-3 dengan menggunakan DTSEN terbaru hasil verifikasi, validasi yang dilakukan oleh BPS," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan belum lama ini.
Penerima bansos BPNT akan memperoleh Rp200.000 per bulan. Pencairan dilakukan tiga bulan sekaligus, sehingga masyarakat akan mendapatkan Rp600.000. Sementara, untuk besaran bansos PKH bervariasi tergantung jenis penyalurannya.
Saat ini bansos PKH dan BPNT ini masuk pencairan tahap 3 tahun 2025 yang cair pada Juli, Agustus dan September 2025.
Bansos ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat, khususnya masyarakat miskin dan rentan. Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan setiap tiga bulan, dan kini sudah memasuki tahap III yang berlangsung pada Juli hingga September 2025.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengetahui apakah termasuk penerima bantuan atau tidak:
1. Buka laman resmi http://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai alamat pada KTP.
3. Masukkan nama sesuai KTP.
4. Ketik ulang kode captcha yang muncul di layar.
5. Klik tombol Cari Data.
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang anda input. Sistem kemudian akan menampilkan hasil pencarian, apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima manfaat bansos PKH maupun BPNT.
Bansos PKH menyasar ibu hamil, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas dengan bantuan sebesar Rp900 ribu–Rp3 juta per tahun sesuai kategori. Sementara itu, bansos BPNT disalurkan sebesar Rp200 ribu per bulan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Kemensos mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa pengecekan bansos dengan meminta biaya. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi http://cekbansos.kemensos.go.id.
Kemensos menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, maupun pegawai BUMN dan BUMD beserta keluarganya tidak berhak menerima bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan untuk itu penyisiran data penerima manfaat bansos akan terus dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat miskin dan rentan.
“Kalau memang benar selama ini mendapatkan bansos, tentu mereka-mereka ini tidak akan mendapatkan bansos lagi,” kata Mensos.
Selain kelompok tersebut, lanjutnya, penerima manfaat yang terindikasi melakukan perbuatan menyimpang seperti penyalahgunaan bantuan untuk transaksi judi online juga akan dikeluarkan dari daftar penerima, meskipun memang Kemensos sementara ini memberikan kesempatan bagi para pemilik rekening yang terindikasi menyimpang untuk memverifikasi.
Sementara, kata dia, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih memenuhi syarat, tetapi belum bisa menerima bantuan karena kendala teknis, seperti tidak memiliki rekening, maka Kemensos menyiapkan skema buka rekening kolektif (burekol).
“Pada triwulan II kemarin ada exclusion error, mereka seharusnya menerima tapi belum punya rekening. Karena itu pada triwulan III (Juli Agustus September) ini bansos akan disalurkan secara bersamaan,” ujarnya.
Penetapan penerima bansos mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Adapun pemutakhiran data bisa dilakukan melalui jalur formal Kemensos dan pemerintah daerah, maupun jalur partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
Sementara itu, Kemensos telah mencoret 1,9 juta daftar nama penerima bansos yang tak layak berdasarkan hasil pemutakhiran data nasional terbaru.
Pemerintah terus memperketat penyaluran bansos agar benar-benar diterima oleh warga yang berhak, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Inpres tersebut menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengkonsolidasikan data penerima bansos secara nasional sehingga menjadi pedoman tunggal bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
(Dani Jumadil Akhir)