JAKARTA - Salah satu elemen penting yang turut memajukan sebuah kota termasuk Jakarta adalah retribusi. Retribusi adalah iuran yang dibayarkan masyarakat atas pemanfaatan jasa atau fasilitas yang disediakan pemerintah daerah. Contohnya retribusi parkir di tempat umum, retribusi pasar tradisional, atau retribusi terminal.
Menariknya, dana yang terkumpul dari retribusi ini tidak hilang, melainkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik yang lebih berkualitas dan terawat. Ini adalah bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berarti setiap rupiah dari retribusi langsung digunakan untuk kemajuan kota tempat kita tinggal.
Jenis retribusi di Jakarta sangat beragam, mulai dari retribusi jasa umum (seperti kebersihan), retribusi jasa usaha (misalnya pelayanan pasar), hingga retribusi perizinan tertentu. Semua iuran ini memiliki tujuan yang sama: menjaga agar fasilitas publik tetap berfungsi optimal.
Bayangkan jika tidak ada retribusi parkir, fasilitas parkir bisa tidak terawat dan semrawut. Jika retribusi pasar tidak dibayarkan, kebersihan dan kenyamanan pasar bisa menurun drastis. Dengan membayar retribusi, kita ikut berpartisipasi dalam "gotong royong" untuk memastikan fasilitas umum tetap bersih, tertata, dan layak digunakan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya keras untuk mempermudah proses pembayaran retribusi. Kini, kita bisa membayar dengan berbagai cara modern: