Begitu juga dalam hal pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi. Penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.
Penyandang disabilitas juga berhak memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier. Juga memulai, serta memajukan usaha atau memiliki pekerjaan sendiri sebagai wiraswasta.
(Dani Jumadil Akhir)