Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyandang Disabilitas Berhak Memperoleh Pekerjaan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2025 |10:14 WIB
 Penyandang Disabilitas Berhak Memperoleh Pekerjaan
Penyandang Disabilitas Berhak Memperoleh Pekerjaan (Foto: Freepik)
A
A
A

Begitu juga dalam hal pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi. Penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

Penyandang disabilitas juga berhak memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier. Juga memulai, serta memajukan usaha atau memiliki pekerjaan sendiri sebagai wiraswasta.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement