Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Segini Besaran Uang Pensiun Sri Mulyani

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 03 Oktober 2025 |06:10 WIB
Ternyata Segini Besaran Uang Pensiun Sri Mulyani
Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam pasar 1 aturan disebutkan dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, dalam pasal 11 disebutkan sejumlah poin mengenai pensiun dan besaran yang diterima. Berikut bunyi pasal 11 tersebut:

1.  Pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan

2. Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun

3. Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh team penguji dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun. Sementara, gaji menteri diatur dalam PP Nomor Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pada pasal 2 disebutkan kepada menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan,

Dengan demikian, jika memakai asumsi uang pensiun 75% dari dasar pensiun, uang pensiun yang diterima Sri Mulyani diperkirakan Rp3.780.000. 

Perlu diingat, besaran tersebut hanya uang pensiun, sebab mantan menteri juga mendapatkan THT.  

Baca selengkapnya: Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani? Ternyata Segini Besarannya

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement