Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga Jakarta Kini Bisa Dapat Diskon hingga 75 Persen BPHTB lewat Aturan Baru

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 03 Oktober 2025 |10:47 WIB
Warga Jakarta Kini Bisa Dapat Diskon hingga 75 Persen BPHTB lewat Aturan Baru
Ilustrasi rumah di Jakarta. (Foto: dok freepik/evening_tao)
A
A
A

q. Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru berupa hak pengelolaan.

r. Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan, dengan penguasaan fisik lebih dari 20 tahun (dibuktikan data yuridis dan fisik Kantor Pertanahan).

s. Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan, dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun, atas nama pemegang hak yang berbeda dari sebelumnya.

Besaran Pengurangan Tiap Kelompok

- Kelompok a–d: pengurangan 75% dari BPHTB terutang

- Kelompok e–r: pengurangan 50% dari BPHTB terutang

- Kelompok s: pengurangan sesuai porsi BPHTB terutang atas bangunan

Dengan begitu, jumlah BPHTB yang harus dibayar akan jauh lebih kecil dibandingkan ketentuan awal.

Pembebasan BPHTB

Selain pengurangan, Kepgub ini juga mengatur pembebasan pokok BPHTB. Fasilitas ini diberikan secara jabatan bagi masyarakat yang memperoleh tanah/bangunan melalui program pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta, terutama dalam program penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memenuhi kriteria sebagai objek BPHTB.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement