Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bocoran Kenaikan Gaji ASN Oktober 2025

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 06 Oktober 2025 |06:30 WIB
 Bocoran Kenaikan Gaji ASN Oktober 2025
Bocoran Kenaikan Gaji ASN Oktober 2025 (Foto: PANRB)
A
A
A

JAKARTA - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan naik di Oktober 2025. Kenaikan gaji ASN ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN. Kenaikan gaji ASN akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," bunyi poin tersebut.

Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan lebih detail dari pemerintah perihal kenaikan gaji ASN. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana kenaikan gaji ASN.

"Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? belum, belum, nanti begitu ada (perkembangannya) kita kasih tau," ujar Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).

Purbaya menegaskan bahwa meskipun sudah tercantum dalam perpres, belum ada perhitungan atau diskusi rinci dari Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari menegaskan belum ada rencana kenaikan gaji ASN meski sudah ada aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” tegas Qodari di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Qodari menegaskan tidak semua rencana kebijakan yang masuk dalam RKP otomatis terlaksana pada tahun bersangkutan. 

“Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," katanya.

 

Qodari mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB pada 19 September 2025 juga menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan dengan Kementerian Keuangan. Dia mengingatkan, gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

“Penjelasan kepada media pada tanggal 19 September oleh PAN-RB menyatakan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, baru tahun lalu. Mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji,” paparnya.

Sebelumnya, menurut kabar, kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara yang akan berlaku mulai Oktober 2025. Meskipun kenaikan gaji mulai berlaku sejak Oktober 2025, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025. 

Berdasarkan Perpres 79/2025, persentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. 

Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja ASN, khususnya yang berada di sektor-sektor penting.

Berdasarkan Perpres 79/2025, persentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. 

Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja ASN, khususnya yang berada di sektor-sektor penting.

Berikut adalah rincian kenaikan gaji yang ditetapkan:

- Golongan I & II: Kenaikan gaji sebesar 8%
- Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
- Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%

Berita selengkapnya: Kenaikan Gaji ASN 2025, Ini Kata Purbaya hingga Qodari

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement