JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan penerapan batas jam kerja maksimal delapan jam bagi pengemudi kendaraan logistik guna menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menjelaskan pengaturan jam kerja menjadi perhatian utama karena banyak pengemudi menempuh perjalanan panjang yang berisiko terhadap kelelahan, sehingga berpotensi meningkatkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Jadi gini, sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir," kata Wamenaker di Jakarta dikutip, Selasa (7/10/2025).
Dia menegaskan Pemerintah mendorong perusahaan transportasi menerapkan sistem kerja bergantian dengan menyiapkan dua pengemudi dalam satu perjalanan jarak jauh agar operasional logistik tetap aman dan efisien.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat disiplin keselamatan transportasi nasional serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sektor logistik yang menjadi bagian penting dalam rantai distribusi nasional.
"Jadi dua sopir. Seperti bus, bus Malang itu, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya dua sopir sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian begitu," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengakui adanya tantangan dalam mewujudkan target zero over dimension over load (zero ODOL) pada 1 Januari 2027.
Menurutnya, terdapat sejumlah tantangan besar yang harus segera ditangani supaya kebijakan zero ODOL berjalan efektif di lapangan.
Berdasarkan data kecelakaan, truk kelebihan muatan ini menyumbang 10,5% dari total kematian akibat kasus kecelakaan lalu lintas.
"Semua concern terhadap kendaraan yang dianggap memiliki dampak dan konsekuensi yang tidak baik di berbagai aspek. Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero ODOL ini sudah berlaku efektif," ujar AHY dalam konferensi pers di kantornya.
(Taufik Fajar)