Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sistem Single Salary PNS, Pensiunan Dapat 75 Persen dari Gaji-Tunjangan hingga Bebas Utang

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 08 Oktober 2025 |05:01 WIB
Sistem Single Salary PNS, Pensiunan Dapat 75 Persen dari Gaji-Tunjangan hingga Bebas Utang
Sistem Single Salary PNS, Pensiunan Dapat 75 Persen dari Gaji-Tunjangan hingga Bebas Utang (Foto: PANRB)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, terutama untuk golongan I dan II. Dia memaparkan bahwa setelah puluhan tahun bekerja, sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

Zudan mengatakan akan kembali mengusulkan penerapan sistem single salary menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini. 

“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” kata Zudan yang juga sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional.

Korpri telah menyampaikan gagasan sistem single salary sejak 10 tahun lalu, dan berharap Menteri Keuangan yang baru Purbaya Yudhi Sadewa dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi. 

“Target kita sederhana saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement