JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Pemberhentian tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 116/P Tahun 2025 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.
Dalam salinan Keppres yang diterima iNews Media Group, Presiden Prabowo menimbang perlunya peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, dipandang perlu memberhentikan Kepala Badan Pangan Nasional yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2022.
Berdasarkan Keppres itu, Arief Prasetyo Adi diberhentikan dengan hormat, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat.
“Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” tulis salinan Keppres yang dilihat, Jumat (10/10/2025).
Sebagai pengganti, Presiden Prabowo mengangkat Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas yang baru. Saat ini, Amran juga masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
“Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam Keppres.
Keppres yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto itu juga menyebutkan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya.”
(Feby Novalius)