Draf kerja sama yang ditawarkan kepada pemerintah daerah mencakup proposal hibah, penjaminan oleh personal guarantee, pembukaan rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.
Namun hasil klarifikasi Satgas PASTI menunjukkan skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
"Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)