Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Pajak Reklame Jakarta, dari Diskon 50 Persen Sampai Gratis Pajak

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 15 Oktober 2025 |10:22 WIB
Aturan Baru Pajak Reklame Jakarta, dari Diskon 50 Persen Sampai Gratis Pajak
Ilustrasi reklame di Jakarta. (Foto: dok unsplash/pawel_czerwinski)
A
A
A

1. Pembebasan Secara Jabatan (otomatis), berlaku untuk:

  • Stiker kecil maksimal 200 cm²
  • Selebaran
  • Reklame di dalam toko, ruko, restoran, atau kantor
  • Reklame di dalam kendaraan
  • Reklame di pagar proyek
  • Penawaran titik reklame oleh perusahaan iklan
  • Reklame nonpermanen di sektor informal
  • Reklame dalam rangka program CSR perusahaan

2. Pembebasan Secara Insidental, diberikan untuk kegiatan tertentu seperti:

  • Program strategis nasional maupun daerah
  • Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD
  • Event MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah
  • Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya yang berkolaborasi dengan pemerintah
  • Peringatan atau perayaan hari besar nasional maupun daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah

“Peraturan ini ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Artinya, Wajib Pajak yang reklamenya memenuhi kriteria bisa langsung merasakan manfaat pengurangan maupun pembebasan sejak tanggal tersebut,” ucapnya.

Harapan Iklim Usaha Reklame Tetap Sehat

Morris menegaskan, tidak semua reklame otomatis dikenakan pajak penuh. Ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak berhak mendapatkan keringanan, bahkan bebas pajak sama sekali.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha reklame tetap sehat, transparan, serta memberi manfaat bagi masyarakat luas,” katanya.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement