1. Pembebasan Secara Jabatan (otomatis), berlaku untuk:
Stiker kecil maksimal 200 cm²
Selebaran
Reklame di dalam toko, ruko, restoran, atau kantor
Reklame di dalam kendaraan
Reklame di pagar proyek
Penawaran titik reklame oleh perusahaan iklan
Reklame nonpermanen di sektor informal
Reklame dalam rangka program CSR perusahaan
2. Pembebasan Secara Insidental, diberikan untuk kegiatan tertentu seperti:
Program strategis nasional maupun daerah
Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD
Event MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah
Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya yang berkolaborasi dengan pemerintah
Peringatan atau perayaan hari besar nasional maupun daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah
“Peraturan ini ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Artinya, Wajib Pajak yang reklamenya memenuhi kriteria bisa langsung merasakan manfaat pengurangan maupun pembebasan sejak tanggal tersebut,” ucapnya.
Harapan Iklim Usaha Reklame Tetap Sehat
Morris menegaskan, tidak semua reklame otomatis dikenakan pajak penuh. Ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak berhak mendapatkan keringanan, bahkan bebas pajak sama sekali.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha reklame tetap sehat, transparan, serta memberi manfaat bagi masyarakat luas,” katanya.