Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 15 Oktober 2025 |16:51 WIB
Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Presiden Prabowo Teken UU 16/2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lewat aturan ini, Kementerian BUMN resmi bertransformasi menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN. 

Lampiran yang dilihat iNews Media Group dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg pada Rabu (15/10/2025) bahwa UU ini diteken Presiden Prabowo di Jakarta pada 6 Oktober 2025. Regulasi ini merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

UU menimbang bahwa dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan tangan dari negara.

Dalam Pasal 1 ayat (21) disebutkan bahwa BP BUMN merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. "Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN," tulis beleid.

Lembaga ini dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya. Kepala BP BUMN bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat sekaligus regulator yang menetapkan arah kebijakan, peta jalan, dan indikator kinerja utama BUMN. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement