Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 15 Oktober 2025 |16:51 WIB
Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Presiden Prabowo Teken UU 16/2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, Kepala BP BUMN juga dapat membentuk BUMN baru, menyetujui hapus buku aset, serta mengusulkan privatisasi sesuai kebijakan pemerintah.

UU ini juga membentuk lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sementara, Pasal 3E mengungkapkan dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini.

"Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, kepala BP BUMN menempatkan perwakilannya di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden," tulis Pasal 3E Ayat 5.

Lembaga ini berperan mengelola investasi, dividen, dan aset BUMN, termasuk menyetujui penambahan atau pengurangan modal, membentuk holding baru, serta memberikan pinjaman antarlembaga BUMN. Modal awal BPI Danantara ditetapkan minimal Rp1.000 triliun, bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lain yang sah. 

BPI Danantara juga dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, dan menyetorkan sebagian keuntungannya ke kas negara setelah pencadangan risiko

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement