Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Terbaru BSU Tahap 2 Bakal Cair 

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 18 Oktober 2025 |10:13 WIB
6 Fakta Terbaru BSU Tahap 2 Bakal Cair 
BSU 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2025. 

Menurutnya, belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap kedua tahun 2025.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.

Berikut fakta-fakta terbaru BSU tahap 2 akan cair yang dirangkum Okezone, Sabtu (18/10/2025). 

1. Cairkan BSU 2025

Adapun sebelumnya muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.

Menaker kembali menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja. Sehingga dapat dipastikan bahwa kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah.

 

2. BSU Oktober 2025

“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” kata Yassierli.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujar dia.

3. Aturan BSU

Sebelumnya, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

4. Sejumlah Persyaratan

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

 

5. Bantuan Pemerintah

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

6. Berdasarkan Jumlah Pekerja

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement