Hudiyanto menyatakan kerap menerima pertanyaan dari masyarakat ihwal efektivitas pelaporan kasus penipuan ke Satgas Pasti. Di mana banyak yang meragukan manfaatnya karena ujung-ujungnya uang tak kembali.
Menjawab itu, Hudiyanto mengatakan ketika uang tak bisa diselamatkan, satgas setidaknya bisa memblokir rekening, aplikasi, tautan, dan nomor WhatsApp.
“Kami blokir semua supaya ekosistem penipuan kering,” jelasnya.
OJK mencatat Per 16 Oktober 2025 jumlah laporan diterima IASC mencapai 299.237 dan jumlah rekening dilaporkan 487.378. Dari laporan itu, jumlah rekening diblokir mencapai 94.344 dan total dana diblokir Rp 376,8 miliar.
Laporan terbanyak tercatat dari Jawa Barat dengan 61.857 kasus, diikuti Jakarta 48.165 kasus, Jawa Timur 40.454 kasus, Jawa Tengah 32.492 kasus, dan Banten 20.619 kasus.
Modus yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja online sebanyak 53.928 kasus, diikuti penipuan mengaku pihak lain 31.298 kasus, dan penipuan investasi 19.850 kasus.
Kemudian jumlah kerugian terbesar yakni penipuan mengaku pihak lain sebanyak Rp 1,31 triliun, penipuan investasi Rp 1,09 triliun, dan penipuan transaksi belanja online Rp988 miliar.
(Taufik Fajar)