Dalam kesempatan yang sama, OJK menyatakan siap berdiskusi lebih jauh dengan Kementerian terkait, termasuk setelah data rinci calon nasabah diterima.
"Intinya kita sangat mendukung program pemerintah Siapa sih yang enggak senang lihat masyarakat bisa punya banyak rumah yang semakin affordable buat mereka," ujarnya.
Sebelumnya Menkeu Purbaya berencana untuk memulihkan utang macet bagi MBR agar dapat mengajukan kredit program rumah bersubsidi pemerintah. Pemutihan utang macet bakal menyasar kepada rapor hitam kreditur atau nasabah yang tercantum dalam SLIK, dengan utang maksimal Rp1 juta.
"Saya akan ketemu dengan OJK nanti. Apakah betul ada orang yang seperti itu (calon pembeli terganjal daftar hitam SLIK). Kalau diputihkan di bawah Rp1 juta katanya pengembang mau bayar, itu bagus," ujarnya di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta, Selasa (15/10).
(Dani Jumadil Akhir)