JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan adanya peningkatan signifikan pada jumlah wajib pajak golongan kaya (crazy rich) di Indonesia, di tengah perlambatan ekonomi. Hal ini terlihat dari naiknya kontribusi dan jumlah wajib pajak yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35 persen.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan, lonjakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh 35 persen dikenakan bagi wajib pajak dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.
"Dibanding tahun 2023 yang lalu jumlah yang menyampaikan dengan tarif PPh 35 persen itu naik hampir 10 persen. Jadi baik dari segi jumlah ataupun kontribusinya juga meningkat dengan cukup signifikan," ungkap Yon Arsal di media briefing DJP, Senin (20/10/2025).
Meskipun terjadi peningkatan, Yon Arsal menekankan bahwa angka pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan total kekayaan sesungguhnya dari para crazy rich tersebut.
Hal ini disebabkan karena perhitungan PPh 35 persen hanya berlaku untuk penghasilan yang bersifat aktif, seperti gaji dan sejenisnya.
Penghasilan dari aset investasi yang umumnya dimiliki oleh orang kaya dikenakan pajak dengan skema final, sehingga tidak tercakup dalam perhitungan PPh aktif.
"Kita tahu bahwa orang-orang sebagai besar orang kaya itu juga tidak punya penghasilan sifatnya teratur kayak tadi. Kan ada penghasilan dari deposito, ada penghasilan dari aset tanah dan bangunan, ada penghasilan dari kripto, ada penghasilan dari dividen. Nah ada yang semuanya itu sebagai besar dikenakan pajak yang sifatnya final," jelas Yon.
"Nah yang ditanya tadi itu pasal tarif 35 persen itu kan penghasilan yang sifatnya aktif itu gaji dan sejenisnya," imbuhnya.
Sebagai informasi, UU HPP membagi tarif PPh menjadi lima lapisan: 5 persen (Rp 0-60 juta), 15 persen (Rp 60 juta - Rp 250 juta), 25 persen (Rp 250 juta - Rp 500 juta), 30 persen (Rp 500 juta - Rp 5 miliar), dan 35 persen (di atas Rp 5 miliar). Sebelum UU HPP, lapisan tarif PPh tertinggi hanya mentok pada 30 persen.
(Dani Jumadil Akhir)