Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat dan Kategori Peserta yang Dapat Pemutihan Iuran Tunggakan BPJS Kesehatan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 24 Oktober 2025 |13:35 WIB
Ini Syarat dan Kategori Peserta yang Dapat Pemutihan Iuran Tunggakan BPJS Kesehatan
Ini Syarat dan Kategori Peserta yang Dapat Pemutihan Iuran Tunggakan BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ini syarat dan kategori peserta yang dapat pemutihan iuran tunggakan BPJS Kesehatan. Dalam data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah tunggakan iuran mencapai Rp29,1 triliun hingga Maret 2025.

Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi syarat dan kategori. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemutihan tunggakan tersebut dilakukan bagi peserta BPJS yang pindah status kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri yang berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).  Langkah ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini menjadi peserta PBI.

"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu 22 Oktober 2025.

Namun, Ghufron menegaskan, pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini harus tepat sasaran, misalnya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). "Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN," ucapnya.

Dia juga menekankan agar pemutihan ini tidak disalahgunakan oleh peserta dengan secara sengaja menunggak iuran. "Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu," katanya.

Dia menegaskan, pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin

Kemudian, penghapusan tunggakan iuran maksimal 24 bulan. Misalnya, jika peserta menunggak sejak tahun 2014 maka BPJS kesehatan hanya akan menghitung yang 24 bulan atau 2 tahun. 

"Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup," sebutnya.

Sementara itu, kebijakan untuk melakukan pemutihan tunggakan peserta tidak akan mengganggu arus kas di BPJS Kesehatan. "Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," katanya.

Syarat dan Kategori Peserta yang Dapat Pemutihan Iuran Tunggakan BPJS Kesehatan

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement