Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Perintahkan Ramp Check Massal Jelang Libur Nataru 

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 25 Oktober 2025 |13:08 WIB
Menhub Perintahkan Ramp Check Massal Jelang Libur Nataru 
Menhub Dudy Ramp Check (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk transportasi laut, setiap kapal penumpang yang akan dioperasikan wajib menjalankan pemeriksaan kelailautan secara menyeluruh di seluruh titik pantau pelabuhan guna memastikan keselamatan pelayaran. 

Kemudian juga dilakukan koordinasi intensif dengan BMKG untuk memperoleh pembaruan perkiraan cuaca dan menerapkan SOP jika terjadi cuaca ekstrem.

“Kami akan memastikan seluruh armada siap beroperasi dengan aman dan selamat agar masyarakat merasa tenang saat bepergian,” tegasnya.

Untuk mendukung pengawasan selama masa layanan, Kementerian Perhubungan juga menyelenggarakan Posko Terpadu Angkutan Nataru 2025/2026 yang akan beroperasi selama 19 hari, yakni dari 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. 

Posko ini melibatkan lebih dari 12.000 personil dari unsur Kementerian/Lembaga serta stakeholder antara lain Kemenhub, Komdigi, Kepolisian, BMKG, Jasa Marga, dan operator transportasi di seluruh Indonesia. 

Posko pusat akan berada di Kantor Kemenhub Jakarta, yang terhubung secara real-time dengan posko daerah melalui sistem pemantauan terpadu.

Selain fokus pada aspek keselamatan dan pengawasan, pemerintah juga menyiapkan stimulus ekonomi di sektor transportasi untuk menjaga keterjangkauan biaya perjalanan masyarakat.

Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah pemberian diskon tarif penerbangan dan insentif tarif untuk moda kereta api, laut, dan penyeberangan. 

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional.

Menhub Dudy menegaskan, keberhasilan penyelenggaraan angkutan Nataru 2025/2026 bergantung pada sinergi lintas sektor, kepatuhan masyarakat, dan kesiapan operator transportasi.

Pemerintah, lanjutnya, saat ini masih terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait untuk mematangkan rencana operasi dan pengaturan lalu lintas angkutan Nataru. 

Dalam waktu dekat, hasil koordinasi tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement