JAKARTA - Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada periode Juni-Juli 2025 untuk pekerja. Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000.
Dana BSU disalurkan secara sekaligus melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun PT Pos Indonesia (Persero). Pencairan BSU 2025 periode Juni-Juli menyasar 15,9 juta pekerja dan merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
Terakhir kali pengambilan BSU 2025 periode Juni-Juli di kantor pos hingga 12 Agustus 2025.
Meski sempat dikaji untuk diperpanjang, pemerintah memastikan pencairan BSU hanya dilakukan pada periode Juni-Juli 2025, sehingga pencairan BSU tahap 2 di Oktober maupun di November 2025 tidak ada lagi.
Menaker Yassierli menegaskan, penyaluran BSU 2025 hanya disalurkan pada periode Juni-Juli. Tidak ada lagi pencairan BSU 2025 tahap 2 di Oktober maupun November 2025. Hal ini ditegaskan Yassierli menanggapi isu yang beredar soal pencairan BSU tahap 2.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Sebelumnya, muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025. Menaker kembali menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja, sehingga dapat dipastikan bahwa kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah.
“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” kata Yassierli.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujar dia.
Dengan demikian, faktanya tidak ada lagi pencairan BSU Rp600.000 di November 2025.
(Dani Jumadil Akhir)