"Jadi di DKBN ini nanti, di badan pelaksana ada 8 orang, di Dewan Penasehat minimal 3 orang. Semuanya dari unsur serikat buruh, kecuali di badan pelaksana, mungkin ada dari akademisi yang paham dunia usaha dan perburuhan," sambungnya.
Said Iqbal menyebut dalam struktur DKBN ini tidak ada unsur dari pengusaha. Sehingga hanya diisi dari unsur kalangan buruh, hingga akademisi dan para ahli yang membidangi ketenagakerjaan dan makroekonomi.
"Dalam waktu dekat, 1 atau 2 minggu ke depan mungkin. Tapi semua akan diputuskan Presiden, ini baru usulan, berdasarkan diskusi terbatas oleh Presiden, DPR, dan pimpinan serikat. Apakah keputusan keluar seperti yang diusulkan, semua diputuskan Presiden," pungkasnya.