Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Segera Resmikan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Setingkat Menteri

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 09 November 2025 |20:27 WIB
Prabowo Segera Resmikan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Setingkat Menteri
Presiden Prabowo akan segera meluncurkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)
A
A
A

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan rencana Presiden Prabowo membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) sebagai solusi permasalahan ketenagakerjaan di Tanah Air. Rencananya, DKBN akan setingkat dengan kementerian.

Dalam waktu dekat, Presiden Prabowo akan segera meluncurkan badan baru ini.

"Berdasarkan informasi yang pernah disampaikan dari kalangan Istana, memang diketuai oleh setingkat menteri. Tapi kita belum tahu, itu Presiden nanti yang akan memutuskan," ujar Ketua KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (9/11/2025).

Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan DKBN sendiri rencananya akan terdiri dari unsur Dewan Penasehat dan Dewan Pelaksana. Dewan Penasehat akan diisi sekitar 3 orang dengan salah satu unsur di dalamnya dari kalangan buruh.

Sementara untuk Dewan Pelaksana, akan dikepalai oleh satu orang dan satu sekretaris. Selain itu, di Dewan Pelaksana sendiri terdiri dari 6 orang anggota, ditambah kepala DKBN dan sekretaris yang juga merangkap sebagai anggota.

 

"Jadi di DKBN ini nanti, di badan pelaksana ada 8 orang, di Dewan Penasehat minimal 3 orang. Semuanya dari unsur serikat buruh, kecuali di badan pelaksana, mungkin ada dari akademisi yang paham dunia usaha dan perburuhan," sambungnya.

Said Iqbal menyebut dalam struktur DKBN ini tidak ada unsur dari pengusaha. Sehingga hanya diisi dari unsur kalangan buruh, hingga akademisi dan para ahli yang membidangi ketenagakerjaan dan makroekonomi.

"Dalam waktu dekat, 1 atau 2 minggu ke depan mungkin. Tapi semua akan diputuskan Presiden, ini baru usulan, berdasarkan diskusi terbatas oleh Presiden, DPR, dan pimpinan serikat. Apakah keputusan keluar seperti yang diusulkan, semua diputuskan Presiden," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement