Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tax ratio sebesar 8,58 persen pada kuartal III 2025 lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun-tahun sebelumnya yakni 9,48 persen pada 2024, 10,15 persen pada 2023, dan 10,9 persen pada 2022.
Angka ini hanya sedikit lebih tinggi dibanding realisasi kuartal III 2021 yang mencapai 8,28 persen saat pandemi.
Adapun target tax ratio tahun 2025 ditetapkan sebesar 10,03 persen. Dengan capaian 8,58 persen hingga kuartal III, realisasi tersebut masih terpaut sekitar 1,44 poin persentase dari target akhir tahun.
Sementara itu, data pembukuan Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan perpajakan (pajak dan cukai) mencapai Rp1.516,6 triliun sepanjang Januari–September 2025, dengan penerimaan pajak sebesar Rp1.295,3 triliun.
Purbaya menegaskan bahwa penurunan tax ratio hingga kuartal III 2025 disebabkan oleh perlambatan aktivitas ekonomi, terutama di sektor swasta.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.