Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara, Tingkatkan Rasio Pajak 23%

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 27 Februari 2025 |15:06 WIB
 Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara, Tingkatkan Rasio Pajak 23%
Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara, Tingkatkan Rasio Pajak 23% (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dalam aturan ini dibahas mengenai pembentukan Badan Penerimaan Negara.

"Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%," tulis Dokumen RPJMN di Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang ditetapkan dan ditandatangani Prabowo pada 10 Februari 2025.

RPJM Nasional memuat strategi Pembangunan Nasional, kebijakan umum, program kementerian/ lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

"Dalam konteks perpajakan, pembenahan tata kelola kelembagaan diperlukan untuk dapat mengimplementasikan core tax secara terintegrasi, meningkatkan pelayanan dan kepatuhan perpajakan, serta mewujudkan inisiatif berbagai kebijakan penerimaan perpajakan yang adil, berdaya saing, efisien, dan optimal," tulis dokumen tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Penerimaan Negara siap dibentuk. Kementerian ini akan dipimpin Anggito Abimanyu yang bakal ditunjuk sebagai Menteri Penerimaan Negara. Saat ini Anggito Abimanyu menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement