Isu ketiga dan keempat menyangkut penyelarasan tata ruang, yaitu percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Saat ini masih terdapat kekurangan sekitar 116 RDTR di wilayah Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Nusron menyoroti penyelesaian tanah wakaf, yang baru mencapai sekitar 20 persen di daerah tersebut. Pemerintah daerah diminta mempercepat sertifikasi agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Fokus terakhir adalah evaluasi konflik pertanahan, termasuk persoalan antara masyarakat dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta pengelolaan tanah-tanah milik PTPN yang telah lama dikuasai masyarakat. "Ada yang masa HGU-nya mau diperpanjang, ada juga yang tidak. Semua ini harus kita evaluasi bersama agar ada kepastian hukum," pungkasnya.
(Taufik Fajar)