BPN berencana mengirim surat lanjutan kepada PN Makassar untuk meminta penjelasan lebih rinci, termasuk peta dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang dimaksud.
"Kami akan perintahkan kepala kantor untuk kirim surat lagi ke pengadilan, supaya jelas peta dan NIB-nya," ujarnya.
Menurutnya, kejanggalan terbesar dalam perkara ini adalah pelaksanaan eksekusi tanpa adanya proses konstatering yang jelas.
"Kami diundang untuk konstatering tanggal 23 Oktober, tapi hari yang sama ada surat pembatalan. Lalu tiba-tiba tanggal 3 November ada eksekusi dan penetapan konstatering. Kami tidak tahu kapan konstateringnya dilakukan. Ini janggal," pungkasnya.
(Taufik Fajar)