Ini dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar saat ini:
Kunjungi Samsat di daerah asal kendaraan terdaftar.
Lakukan Cek Fisik kendaraan.
Serahkan dokumen lengkap untuk memperoleh berkas mutasi keluar.
Bayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan.
Terima Berkas Mutasi Keluar dan Surat Fiskal untuk dibawa ke Jakarta.
2. Mutasi Masuk di DKI Jakarta
Setelah berkas mutasi keluar didapatkan, Anda bisa melanjutkan proses di Jakarta:
Kunjungi Samsat di DKI Jakarta yang sesuai dengan domisili KTP Anda.
Serahkan semua berkas mutasi keluar dan dokumen administrasi lainnya.
Lakukan Cek Fisik Ulang (jika diperlukan).
Proses penerbitan STNK baru dan Pelat Nomor Jakarta (TNKB).
Lunasi biaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Manfaatkan Keringanan Pajak: Bebas Sanksi di Jakarta
Kabar baik bagi masyarakat yang sedang menata ulang administrasi kendaraannya di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan fasilitas penting berupa Pembebasan Sanksi Administratif (Bunga Keterlambatan) untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Fasilitas bebas sanksi ini adalah komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berpihak kepada warga," jelas Morris Dany, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta
"Melalui kebijakan yang berlaku hingga akhir tahun, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak, sementara sanksi keterlambatan akan dihapus otomatis oleh sistem, tanpa perlu mengajukan permohonan."