Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Minta Gubernur Umumkan UMP Paling Lambat 24 Desember 2025 

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 17 Desember 2025 |15:21 WIB
Menaker Minta Gubernur Umumkan UMP Paling Lambat 24 Desember 2025 
Menaker soal Upah Minimum 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta seluruh Gubernur mengumumkan penetapan UMP baru paling lambat pada 24 Desember 2025.

Hal ini disampaikan usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. 

Dia menjelaskan, penetapan UMP di masing-masing daerah akan didahului oleh kajian Dewan Pengupahan Daerah yang menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah setempat. 

Kajian tersebut meliputi tingkat disparitas upah, kesenjangan antara upah yang berlaku dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim terkait.

"Dewan Pengupahan Daerah yang akan melakukan kajian terkait dengan kondisi masing-masing daerah, sejauh mana disparitas yang saat ini ada di daerah masing-masing, sejauh mana gap antara upah yang ada dan KHL berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dilakukan oleh tim, kemudian Dewan Pengupahan Daerah yang akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Itu batas waktu tanggal 24 Desember 2025," sebutnya dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa PP Pengupahan yang telah diteken Presiden merupakan hasil dari proses penyusunan yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, terutama serikat pekerja dan serikat buruh, serta kalangan pengusaha.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement