JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait insiden pengeroyokan hingga berujung tewasnya dua debt collector atau mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025. Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar menegaskan, kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum yang lebih serius dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukumnya. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu pelanggaran hukum dan tentu ada bidang lain-lain," ungkapnya saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Meski demikian, Mahendra menegaskan OJK sejatinya telah memiliki aturan yang mengatur tata cara penagihan oleh lembaga jasa keuangan. Aturan tersebut mencakup batasan-batasan serta prosedur penagihan yang harus dilakukan secara benar.
"Kami sudah menerbitkan aturannya dan memang itu ada batasan-batasan yang ditetapkan dalam penyampaian hal itu. Kami dalam hal ini sudah sejak awal melakukan pengaturan mengenai bagaimana prosedur dan proses yang bisa dilakukan secara tepat dengan governance yang baik," lanjutnya.
Terkait tanggung jawab penggunaan jasa penagihan, Mahendra menekankan bahwa pihak yang memberikan pinjaman atau fasilitas pembiayaan kepada konsumen tidak bisa lepas tangan. Menurutnya, tanggung jawab tetap berada pada pemilik usaha yang menugaskan debt collector.
"Itu sudah ada kebijakan untuk itu dan itu adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan, yaitu pihak yang memberikan pinjaman ataupun fasilitas kepada konsumennya," ungkap Mahendra.
Mahendra menambahkan, OJK akan terus melakukan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan. Dia membuka kemungkinan adanya langkah lanjutan jika ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki.
"Penertiban itu kami akan lihat dalam konteks tanggungjawab pemilik usaha yang menugaskan. Karena tidak boleh lepas dari dia. Kami akan lihat apakah ada hal-hal lagi," sebutnya.
(Dani Jumadil Akhir)