Selama 10 tahun rezim Jokowi berkuasa dengan sistem upah murahnya yang diperparah dengan UU Omnibus Law Cilaka Jahanam, kebijakan tersebut masih saja diteruskan oleh rezim Prabowo. Kebijakan ini berpotensi melanggengkan praktik upah murah struktural, yang selama ini terbukti tidak mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas, tidak meningkatkan produktivitas berkelanjutan, dan justru memperlemah daya beli rakyat.
(Feby Novalius)