Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden dalam percepatan pemulihan ekonomi dan sosial di wilayah terdampak bencana. Pemerintah menyiapkan sejumlah skema, mulai dari restrukturisasi kredit hingga penyaluran KUR baru pada 2026.
"Saat ini, sejalan dengan upaya pemulihan bencana, atas arahan Bapak Presiden, pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan khusus untuk meringankan beban debitur KUR dalam kondisi force majeure, mulai dari restrukturisasi percepatan pemulihan daerah bencana dengan penyaluran KUR baru pada tahun 2026, hingga opsi pelunasan kewajiban bagi debitur KUR tertentu," ungkapnya.
(Feby Novalius)