Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Membedakan Mata Elang Asli dan Palsu yang Berkeliaran di Jalan

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 21 Desember 2025 |18:02 WIB
Cara Membedakan Mata Elang Asli dan Palsu yang Berkeliaran di Jalan
Cara Membedakan Mata Elang Asli dan Palsu yang Berkeliaran di Jalan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Ketika menghadapi debitur yang sulit ditagih secara prosedural, pihak kreditur mau tidak mau harus menggunakan jasa mata elang. Meskipun sebenarnya, pihak pemberi kredit tidak harus bergantung pada penagih utang untuk menarik kendaraan debitur yang gagal bayar jika mereka telah mengikat perjanjian fidusia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

Perjanjian fidusia adalah perjanjian antara kreditur dan debitur yang melibatkan penjaminan dengan posisi jaminan yang tetap berada di bawah kendali pemilik jaminan. Perjanjian ini dibuat secara resmi melalui akta notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.

Namun, ada kendala yang seringkali dihadapi oleh pemberi kredit, yaitu biaya yang cukup besar untuk pendaftaran fidusia, yang bisa mencapai Rp1 juta per kendaraan. Karena itu, seringkali perjanjian fidusia tidak dilakukan dan berakhir hanya sebagai perjanjian informal.

Dengan alasan inilah, pihak leasing sering kali memilih untuk menggunakan jasa mata elang untuk menangani nasabah yang tidak membayar agar kendaraan mereka dapat direposisi.

Demikian informasi mengenai apa itu mata elang. Perlu diketahui, secara hukum pihak leasing tidak memiliki hak untuk menyita kendaraan konsumen jika tidak ada perjanjian fidusia yang mengikat.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement