Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Mengapa PKB Tahunan dan Lima Tahunan Berbeda Prosesnya

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 24 Desember 2025 |11:05 WIB
Ini Alasan Mengapa PKB Tahunan dan Lima Tahunan Berbeda Prosesnya
Ilustrasi kendaraan bermotor di Jakarta. (Foto: dok freepik)
A
A
A

JAKARTA — Pemilik kendaraan tentunya wajib menaati administrasi pajak kendaraan agar tetap aktif. Adapun dua proses yang sering dilakukan, yakni pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan PKB lima tahunan. Meskipun keduanya terlihat sama, namun ada beberapa hal yang membedakan dari segi mekanisme dan tujuannya. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, PKB tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun untuk memastikan pajak dan administrasi kendaraan tetap sah digunakan. Pada proses ini, pemilik kendaraan melakukan: pembayaran PKB, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan pengesahan STNK dengan masa berlaku satu tahun.

“Proses tahunan bersifat cepat dan sederhana. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan, mulai dari aplikasi SIGNAL, gerai Samsat, hingga layanan drive-thru yang tersedia di beberapa lokasi,” tuturnya.

Sementara itu, Morris juga memaparkan tentang PKB lima tahunan. “Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan wajib menjalani proses administrasi yang lebih menyeluruh. Selain membayar PKB, pemilik kendaraan perlu: melakukan cek fisik kendaraan, menerbitkan STNK baru, dan mengganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Proses lima tahunan hanya dapat dilakukan di kantor Samsat karena membutuhkan verifikasi fisik kendaraan. Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa identitas kendaraan di dokumen resmi sesuai dengan kondisi fisik di lapangan,” katanya.

Alasan Adanya PKB dengan Proses yang Berbeda

Perbedaan antara PKB tahunan dan lima tahunan dirancang untuk memenuhi dua fungsi utama:

- Tahunan: memastikan pajak kendaraan tetap aktif dan administrasi sah digunakan.

- Lima tahunan: memperbarui identitas kendaraan serta memastikan kesesuaian data fisik dengan dokumen resmi.

“Dengan mengetahui perbedaannya, pemilik kendaraan dapat menyiapkan waktu, dokumen, dan biaya secara lebih efektif,” ucap Morris.

Keringanan untuk Warga: Sanksi PKB dan BBNKB Dihapus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan melalui pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini bertujuan untuk warga menaati administrasi kendaraan. 

“Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, karena seluruh sanksi administratif akan dihapus secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan,” ujar Morris.

Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya dalam periode tersebut.

Morris menambahkan, kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan masyarakat untuk kembali tertib administrasi dengan meringankan beban denda PKB.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement