Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Roti O Bisa Kena Denda Rp200 Juta Usai Tolak Pembayaran Uang Tunai

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 24 Desember 2025 |07:01 WIB
 Roti O Bisa Kena Denda Rp200 Juta Usai Tolak Pembayaran Uang Tunai
Roti O Bisa Kena Denda Rp200 Juta Usai Tolak Pembayaran Uang Tunai (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pihak-pihak yang menolak pembayaran Rupiah dalam bentuk uang tunai bisa dikenakan denda paling banyak Rp200 juta. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya," tulis keterangan BI, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dalam Pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang disebutkan setiap orang wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian dalam Pasal 23 UU Mata Uang disebutkan setiap pihak dilarang untuk menolak untuk menerima Rupiah kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah atau pembayaran kewajiban tersebut telah diperjanjikan secara
tertulis dalam valuta asing.

"Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah di wilayah NKRI dan menolak Rupiah untuk pembayaran di wilayah NKRI, dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," tulis Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Mata Uang.

UU Mata Uang
UU Mata Uang
 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement