- Kemudahan mengakses layanan Samsat di daerah domisili
- Administrasi kendaraan lebih tertib dan sesuai ketentuan
Sebagai bentuk dukungan bagi warga yang sedang menata ulang administrasi kendaraannya, termasuk mengurus mutasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB. Program ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyampaikan, penerapan kebijakan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.
“Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan bunga keterlambatan secara otomatis tanpa permohonan. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya, dan sistem akan langsung menghapus sanksinya,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, lanjut Morris, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa beban tambahan, sekaligus mempermudah proses penyesuaian administrasi kendaraan di domisili baru.
Dengan mengikuti prosedur mutasi dan memanfaatkan fasilitas keringanan yang tersedia, pemilik kendaraan kini bisa mengurus perpindahan administrasi dengan lebih ringan, cepat, dan efektif.
(Agustina Wulandari )