Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan biaya hidup keluarga di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp15 juta per bulan untuk satu keluarga kecil. Sedangkan, kata dia, UMP 100 persen KHL saja baru Rp5,89 juta.
"Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait penetapan UMP tahun 2026 yang menuai gelombang protes dari kalangan buruh. Kritik tersebut terutama menyoroti UMP DKI Jakarta 2026 yang dinilai masih di bawah standar hidup layak.
Airlangga menegaskan bahwa besaran upah yang telah diumumkan merupakan hasil dari perhitungan matang yang menggunakan formulasi terukur, termasuk adanya peningkatan pada variabel indeks tertentu (Alfa) yang berada di rentang 0,5-0,9 persen.
"UMP itu kan adalah upah minimum yang besarnya sudah diputuskan, ada formulasinya. Yaitu inflasi, plus indeks dikali pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," ujar Airlangga saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Airlangga menilai angka yang ditetapkan saat ini sudah cukup ideal untuk menjadi bantalan bagi pekerja dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok.
Dia juga menambahkan bahwa dalam praktiknya, banyak perusahaan terutama di sektor strategis memberikan upah yang jauh lebih tinggi dari angka minimum provinsi.
"Dan beberapa daerah seperti di kawasan ekonomi khusus, ada di kawasan industri yang rata-rata UMP-nya memang gajinya itu di atas UMP. Jadi itu juga kita lihat beberapa sektor industri terutama yang capital intensive mereka salary-nya di atas UMP," papar Airlangga.
Lebih lanjut, pemerintah mengingatkan bahwa UMP hanyalah jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau fresh graduate. Bagi tenaga kerja senior, Airlangga mendorong sektor swasta untuk menerapkan struktur dan skala upah yang lebih dinamis sesuai dengan kinerja masing-masing individu.
"Ini merupakan standar minimal, nah tentu kami berharap bahwa dunia usaha akan mendorong salary ataupun pengupahan berbasis produktivitas, sehingga nanti itu seiring dengan produktivitas dari perusahaan masing-masing," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)