Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Aturan WFA Pekerja Swasta 29-31 Desember 2025

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 29 Desember 2025 |08:18 WIB
5 Fakta Aturan WFA Pekerja Swasta 29-31 Desember 2025
Pekerja WFA (Foto: Okezone)
A
A
A

Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kelangsungan produksi/pabrik, serta sektor esensial lainnya.

WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan

3. Upah Selama WFA

Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajībannya sesuai perjanjian kerja.

 Upah selama WFA dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

4. Jam Kerja

Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja secara WFA, diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif

5. WFA Bukan Cuti

"Catatan penting, WFA bukan cuti ya. Jadi kerja tetap berjalan dan upah tetap dbayarkan," tulis akun Instagram @kemnaker.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement