JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk memberi kesempatan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025. Kebijakan WFA ini guna mendukung kelancaran mobilitas selama libur Nataru 2025-2026.
Berikut fakta-fakta Aturan WFA pekerja swasta 29-31 desember 2025 yang dirangkum Okezone, Senin (29/12/2025).
Kebijakan WFA ini usai terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (Work From Anywere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Namun, ada beberapa ketentuan dalam WFA untuk pekerja swasta ini. Berikut ini Okezone rangkum seperti dikutip akun Instagram @kemnaker, Jakarta, Sabtu (27/10/2025).
Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29-31 Desember 2025 dengan memperhatikan kebitihan perusahaan atau industri.