JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan reformasi pasar keuangan nasional dengan menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026. Sebagai penggantinya, pasar keuangan domestik diarahkan sepenuhnya menggunakan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan peralihan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas suku bunga acuan karena INDONIA menggunakan basis data transaksi pinjam-meminjam antarbank secara aktual, bukan lagi berdasarkan kuotasi.
“Dengan berbasis transaksi aktual, INDONIA dinilai lebih akurat, objektif, dan mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara riil. Hal ini merupakan bagian dari reformasi suku bunga acuan yang sejalan dengan praktik terbaik global, guna memperkuat pendalaman pasar keuangan Indonesia,” tulis Ramdan dalam keterangan resmi, Rabu (31/12/2025).
Langkah penghentian JIBOR ini telah melalui persiapan matang yang dikawal oleh National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR). Kelompok kerja ini terdiri dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, OJK, dan APUVINDO.
Meskipun JIBOR baru resmi berakhir besok, INDONIA sebenarnya telah dipublikasikan sejak 1 Agustus 2018 untuk membiasakan pelaku pasar.
Data menunjukkan transisi berjalan sukses dengan penurunan signifikan pada kontrak yang masih mengacu pada JIBOR.
Kontrak JIBOR jatuh tempo < 31 Desember 2025 mengalami penurunan 67,7 persen, dari Rp140,37 triliun (September 2024) menjadi Rp45,28 triliun (September 2025), dan kontrak dengan Fallback Rate, yakni nilai kontrak yang telah dinegosiasikan dengan bunga baru untuk periode setelah JIBOR dihapus, justru meningkat 35,9 persen, dari Rp164,48 triliun menjadi Rp223,76 triliun.