Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Pemutihan Utang Pinjol, Ini Penjelasan OJK 

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 01 Januari 2026 |05:05 WIB
Heboh Pemutihan Utang Pinjol, Ini Penjelasan OJK 
OJK buka suara soal hebohnya kabar penghapusan tagihan dan data pinjaman online (pinjol) bagi nasabah yang telat bayar
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal hebohnya kabar penghapusan tagihan dan data pinjaman online (pinjol) bagi nasabah yang telat bayar, yang dikabarkan berlaku seluruh Indonesia.

OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemutihan data maupun penghapusan tagihan pinjol.

"Awas penipuan yang mengatasnamakan OJK. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK," tulis OJK di akun Instagram resminya @ojkindonesia.

OJK meminta masyarakat selalu memastikan kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK melalui kontak resmi OJK.

"Cek dulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected]
," tulisnya.

Baca Selengkapnya: Kabar Pemutihan Data dan Penghapusan Utang Pinjol, OJK Ungkap Faktanya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement