JAKARTA - Ini info terbaru promo tarif diskon Listrik dan BSU BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2026. Pemerintah telah memberi diskon tarif listrik 50 persen dan BSU Ketenagakerjaan sebagai stimulus pada tahun 2025.
Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Lalu apakah pada tahun 2026 kembali diberlakukan?
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal diskon tarif listrik di 2026.
Pemberian diskon tarif listrik, kata Purbaya bergantung pada kondisi ekonomi 2026. Hal ini juga dikatakan Purbaya mengenai rencana kenaikan gaji PNS di 2026.
Untuk diskon tarif listrik, Purbaya mengaku belum menerima usulan resmi tersebut. Ia akan melihat perkembangan yang terjadi.
"Sampai sekarang belum ada usulan (diskon tarif listrik), nanti kita lihat seperti apa masukannya," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 31 Desember 2025.
Namun, lanjut Purbaya mengatakan, jika ekonomi Indonesia sudah menunjukkan tren positif maka kebijakan diskon tarif listrik kemungkinan besar tidak diperlukan lagi.
"Jadi, kalau ekonominya sudah lari enggak usah. Nanti Anda doain aja saya kerjanya benar, sehingga ekonominya bagus," katanya.
Sekadar informasi, kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi dan upaya menjaga daya beli masyarakat pada awal tahun 2025.
Diskon diberikan otomatis melalui sistem PT PLN (Persero) untuk pelanggan pascabayar dan langsung pada pembelian token listrik prabayar selama periode Januari dan Februari 2025 dan dilaksanakan kembali pada periode Juni–Juli 2025.
Sementara itu BSU BPJS Ketenagakerjaan belakangan muncul isu pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Sebelumnya, penyaluran terakhir BSU berlangsung pada Agustus 2025. Namun, hingga awal Januari 2026, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Juli 2025 mengatakan, BSU hanya disalurkan satu kali yakni untuk periode Juni dan Juli.
Kemudian pada akhir Oktober 2025, Yassierli menekankan bahwa program BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi dilanjutkan pada tahun 2025.
Selain itu, ia juga menuturkan jika tidak ada arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk melanjutkan program tersebut.
"Mungkin bisa diasumsikan (BSU BPJS Ketenagakerjaan) itu tidak ada," ujar Yassierli dalam media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Meskipun belum ada kepastian, peluang bagi para pekerja untuk mendapatkan BSU masih terbuka lebar pada tahun 2026.
Setidaknya terdapat empat indikator utama yang akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan nasib program ini.
Ketersediaan ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun depan menjadi faktor paling dominan.
Jika tekanan inflasi masih tinggi dan daya beli masyarakat dianggap perlu intervensi langsung, pemerintah kemungkinan besar akan mengaktifkan kembali program BSU atau skema bantalan sosial serupa.
Kelanjutan program sangat bergantung pada efektivitas penyaluran tahun 2025.
Jika terbukti mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara signifikan, peluang perpanjangan program akan semakin kuat.
Arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto serta sinkronisasi dengan program perlindungan sosial lainnya akan menjadi penentu akhir arah kebijakan ini.
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
(Taufik Fajar)