Di samping itu, dengan sertifikat halal, produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasarannya dan meningkatkan omzet usahanya.
"Dengan bersertifikat halal, UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci bagi Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia," tegas Haikal.
Ia menyebutkan, pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis melalui Program Sertifikasi Halal Gratis 2026 dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) melalui laman ptsp.halal.go.id dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku.